Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Kericuhan di pos penyekatan Suramadu beberapa waktu lalu sempat beredar ramai, Jumat (18/6/2021).
Dilansir dari Tribunnews.com, puluhan warga memporak porandakan pos penyekatan Suramadu gegara tak mau diuji SWAB Antigen.
Banyaknya warga yang harus dites membuat kericuhan tersebut terjadi di pos penyekatan Suramadu.
Para pengendara motor yang tak sabar dengan antrian yang mengular untuk tes Swab Antigen akhirnya melakukan provokasi.
Petugas yang berjaga di pos penyekatan Suramadu pun tak dapat membendung kerusuhan warga yang menghancurkan lokasi tersebut.
Tak sekadar merusak pos penyekatan Suramadu, aksi pelemparan petasan juga dilakukan massa.
Dari kejadian tersebut, akhirnya pihak Polda Jatim berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, Pemkot Surabaya, serta Pemkab Bangkalan untuk mengubah peraturan yang berlaku bagi warga setempat.
Dilansir dari video unggahan Youtube KompasTV, Rabu (23/6/2021), Kombes Pol Gatot Repli Handoko selaku Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan rinciannya.
Gatot mengatakan, warga Madura yang hendak pergi ke Surabaya wajib mengantongi SIKM atau Surat Ijin Keluar Masuk.
Terkait pengecekan SIKM, pihak Polda Jatim akan melakukan pemeriksaan secara acak kepada warga Madura yang pergi ke Surabaya.
Pengecekan SIKM tetap dilakukan pada pos yang berada di Surabaya.
"Pemeriksaan tetap kami cek secara acak di Surabaya," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Sempat memicu kerusuhan di Surabaya, pos penyekatan Suramadu kemungkinan besar akan segera dipindah ke Bangkalan.
"Pelan-pelan kami geser kami kosongkan, semua full akan ke Bangkalan," imbuhnya.
Apabila ditemukan warga yang tak membawa SIKM saat bertolak ke Surabaya, maka pihak Polda Jatim tegas melarang perjalanan tersebut.
Warga diimbau agar mengurus SIKM ke pihak RT/RW/kelurahan setempat.
Gatot juga menerangkan aturan berlaku dari SIKM yang dibawa warga untuk pergi ke Surabaya.
"Kita putar balik, jadi wajib mengurus SIKM yang ada di RT, RW, Kelurahan, (SIKM) berlaku 7 hari," tukas Gatot.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,YouTube |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Deshinta N |