Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Pandemi virus Covid-19 di Tanah Air sampai saat ini masih belum tuntas.
Oleh karena itu, agar bisa mengendalikan penyebaran virus tersebut, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 sejatinya berlaku dari tanggal (26/7/2021) sampai Senin (2/8/2021).
Namun, melansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021), Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah akan memperpanjang PPKM Level 4 hingga (9/8/2021).
Sebelum itu, Presiden Jokowi mengatakan jika kebijakan PPKM yang selama ini dilakukan pemerintah telah membawa perubahan di skala nasional.
"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," kata Presiden Jokowi.
Perubahan tersebut terlihat dalam laporan konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif hingga Bed Occupancy Rate atau BOR.
"Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR," ujarnya.
Dengan pertimbangan yang ada, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 hingga (9/8/2021).
Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini ternyata hanya berlaku di beberapa Kabupaten atau Kota tertentu saja.
"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator beberapa kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten Kota tertentu," ucapnya.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," tuturnya.
Selanjutnya melansir dari Kompas.tv, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Provinsi DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Provinsi Banten: Kota Tangerang Selatan, Tangerang, Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang.
Provinsi Jawa Barat: Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, Kabupaten Kuningan, Indramayu, Subang, Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Sumedang, Kabupaten Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Magelang, Rembang, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Kota Pekalongan, Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang.
Provinsi DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul, Kota Yogyakarta.
Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo.
Provinsi Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(*)
Source | : | YouTube,Kompas.tv |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |