Untuk diketahui, pelaku D adalah pentolan atau bos yang berperan merekrut para terapis dari berbagai daerah.
Modus dari praktik prostitusi gay ini, menawarkan pijat plus-plus bertarif Rp 250.00 hingga Rp 400.000 lewat media sosial.
"Dari proses pembayaran kalau pijat plus dengan tarif Rp 250.000, tersangka menerima Rp 100.000. Dari Rp 350.000, dapat Rp 150.000. Dan tarif Rp 400.000 tersangka menerima Rp 160.000" ujar Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).
Lebih lanjut, Djuhandani menyampaikan bahwa praktik prostitusi berkedok pijat ini sudah berlangsung sejak 5 tahun terakhir.
Namun, dari hasil penelusuran, prostitusi gay berkedok pijat terapis ini mulai aktif sejak 2 tahun terakhir.
Ditambahkan dari TribunSolo.com, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka turut menyoroti kasus ini.
Menanggapi praktik prostitusi gay di kotanya, Gibran mengaku tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |