Pada malam hari, pukul 00.00 WITA, Husna pun menyiapkan sebilah pisau dan masuk ke rumah korban untuk melakukan aksi kejinya.
Husna mengaku membunuuh adik iparnya menggunakan pisau sepanjang 25 sentimeter yang kerap digunakannya membuat lubang kunci.
Mirisnya, Husna tega menusuk sang adik ipar sebanyak 23 kali.
Akibat kejadian tersebut, korba mendapat 8 tusukan di bagian dada (jantung) dan ketiak, 2 tusukan di ulu hati, 3 tusukan di perut.
Korban juga mendapat 1 tusukan di paha kiri, 1 tusukan di atas kemaluan, 1 tusukan di pantat kiri, 3 tusukan di tangan kiri, dan 3 tiga tusukan lain di tangan kanan.
Setelah berhasil diringkus polisi, Husna mengaku menyesal dan meminta maaf pada keluarga korban serta keluarganya.
Akibat perbuatannya itu, Husna dieknai Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-video.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |