Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menghabisi nyawa adik iparnya, pada Selasa (21/9/2021).
Husna (45), pria yang tinggal di Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram tega membunuh adik iparnya, Fitriah, dengan ceri keji.
Husa tega membunuh sang adik ipar lantaran sakit hati dengan sikap korban.
Melansir dari Tribun-video.com, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika Husnan ditegur oleh korban, pada Senin (20/9/2021).
Kala itu, korban Fitriah menegur Husna karena rumahnya sangat kotor.
Ia kemudian meminta Husna untuk membersihkan rumahnya.
Hanya karena masalah sampah plastik, keduanya malah terlibat cekcok.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, dari hal sepele tersebut, Husna yang telah lama dendam pun semakin sakit hati pada korban.
”Karena teguran tersebut, tersangka merasa dendam,” kata Heri yang dikutip Grid.ID dari Tribun-video.com, Kamis (30/9/2021).
Karena masih sakit hati dengan cekcok tersebut, Husnan yang bertahun-tahun telah menaruh dendam pada adik iparnya itu pun tega membunuhnya.
Mengutip dari Kompas.com, Husna mengaku bahwa dirinya kerap dihina dan dipermalukan oleh sang adik ipar lantaran ia masih melajang.
"Dia sering memaki maki saya dengan kata kotor, memanggil saya dengan kangkung," kata Husna yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
"Itu penghinaan dan sangat merendahkan, saya dendam, saya malam itu emosi dan langsung mengambil pisau," jelasnya.
Bak sudah jengkel, Husna akhirnya memutuskan untuk membunuh adik iparnya.
Pada malam hari, pukul 00.00 WITA, Husna pun menyiapkan sebilah pisau dan masuk ke rumah korban untuk melakukan aksi kejinya.
Husna mengaku membunuuh adik iparnya menggunakan pisau sepanjang 25 sentimeter yang kerap digunakannya membuat lubang kunci.
Mirisnya, Husna tega menusuk sang adik ipar sebanyak 23 kali.
Akibat kejadian tersebut, korba mendapat 8 tusukan di bagian dada (jantung) dan ketiak, 2 tusukan di ulu hati, 3 tusukan di perut.
Korban juga mendapat 1 tusukan di paha kiri, 1 tusukan di atas kemaluan, 1 tusukan di pantat kiri, 3 tusukan di tangan kiri, dan 3 tiga tusukan lain di tangan kanan.
Setelah berhasil diringkus polisi, Husna mengaku menyesal dan meminta maaf pada keluarga korban serta keluarganya.
Akibat perbuatannya itu, Husna dieknai Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-video.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Deshinta N |