"Mereka masuk ke toko dan mengambil berbagai jenis rokok, barang, serta aset toko berupa DVR, juga kamera CCTV yang berada di ruang belakang toko tersebut," kata Aszhari.
Usai menggasak isi toko, barang curian itu diberikan ke AF dan dibawa dengan mobil rental.
"Tersangka IP mengambil berbagai macam jenis rokok dari gudang Alfamart Gobras, kemudian diberikan kepada tersangka AF, lalu, diangkut menggunakan mobil rental," kata Aszhari.
Mencegah kecurigaan polisi, IP pun melaporkan kejadian ini.
Malang tak dapat ditolak, niat hati ingin membayar pinjol, IP justru terancam dikurung di penjara.
"Saya melakukan aksi pembobolan ini karena terlilit banyak utang pinjaman online (pinjol), Pak, sudah 10 tahun kerja di sana (Alfamart)," kata IP.
IP juga mengaku pernah melancarkan aksi serupa di minimarket lain dan akui memiliki utang sejumlah Rp 30 juta.
Source | : | Kompas.com,tribunlifestyle.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Deshinta N |