Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Hati-hati, belakangan marak modus baru arisan bodong dengan sistem lelang.
Seperti yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Sumedang yang berhasil mengumpulkan total Rp 21 Miliar dari para anggotanya.
MAW dan HTP, adalah pasangan suami istri yang diduga telah menipu ratusan korban dengan modus arisan sistem lelang.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sementara mencatat total 150 orang yang menjadi korban arisan lelang MAW dan HTP.
"Ada pun tersangkanya satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (1/3/2022).
Modus arisan lelang ini diawali dari pelaku yang menawarkan kepada rekan bisnis, teman maupun koleganya untuk mengikuti arisan yang diadakannya.
Ia meminta calon anggota untuk membeli satu lot arisan senilai Rp 1 juta, di mana dari pembelian tersebut, korban dijanjikan akan menerima uang Rp 1.350.000.
Jika para korban berhasil mengajak orang lain ikut bergabung, maka pelaku akan mengiming-imingi fee sebesar Rp 250 ribu.
"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu," katanya.
Mendengar return yang cukup fantastis, banyak korban yang tergiur dan membeli 1 lot arisan sesuai yang ditentukan MAW dan HTP.
Namun, setelah waktu pembayaran uang arisan jatuh tempo, pelaku tak kunjung membayarkan uang yang dijanjikannya kepada para korban.
Polisi Mengatakan bahwa arisan ini murni penipuan, karena dana yang didapatkan dari korban baru digunakan untuk membayar uang arisan korban lama.
"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor, hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ujar Ibrahim.
Polisi meyakini bahwa arisan bodong dengan sistem lelang ini masih banyak memakan korban, sehingga barang siapa yang merasa telah menjadi korban atau mengetahui praktek penipuan serupa harap menghubungi nomor pengaduan di bawah ini.
"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955."
"Penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya kami akan periksa skema ponzi atau money game," ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.
Pelaku mengaku baru kepikiran melakukan aksi ini setelah melihat banyaknya member yang join arisan online-nya.
"Awalnya arisan online beneran. Tapi karena ke sininya banyak member arisannya udahan, jadi saya mulai kepikiran bikin arisan bodong," ujar MAW, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun meminta maaf kepada para korban karena tak bisa mengembalikan uang arisan yang dipercayakan.
"Saya menyesal, minta maaf kepada semua korban karena tidak bisa mengembalikan uang investasinya itu," tutur MAW, sambil menahan tangis.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana |