Grid.ID - Telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, Indra Kenz kini jadi sorotan.
Terutama soal keseharian Indra Kenz dan keluarga, ternyata ada fakta menarik yang dibongkar oleh tetangga sekitar.
Bahkan, Indra Kenz dan keluarganya disebut jarang menyapa tetangga sekitar rumah.
Seperti yang diketahui, rumah mewah Indra Kenz senilai Rp 5 miliar resmi disegel oleh Bareskrim Polri, Rabu (9/3/2022).
Awalnya, rumah mewah yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang itu akan diberikan Indra Kenz kepada orang tuanya.
Sosok Indra Kenz yang sudah tinggal beberapa waktu di situ jelas dikenal oleh tetangga lain.
Sayangnya, warga menilai keluarga Indra Kenz sombong dan melihat tetangga seperti hantu.
Satu diantara warga sekitar rumah Indra Kenz, Linda (nama samaran) menyebut keluarga Crazy Rich Medan itu jarang menetap di rumah tersebut.
Namun terakhir semalam keluarga Indra ada yang datang ke lokasi.
"Semalam ada datang sebentar siang - siang. Tapi pergi lagi. Biasanya yang datang ada nenek, mama, dan adiknya perempuan," ungkapnya.
Linda menuturkan sifat Indra yang sombong sewaktu membuat rumah tersebut.
Hal tersebut diungkapkannya karena tak pernah Indra dan keluarganya menegur warga sekitar.
"Sombong kali lah. Tidak pernah sapa orang. Nampak tetangga macam lihat hantu. Sombongnya luar biasa lah," ungkapnya.
"Kita tetangga sudah malas lah lihat orang itu," sambungnya.
Bareskrim Polri akhirnya menyegel rumah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (9/3/2022).
Amatan Tribun-medan.com, sekira pukul 14.05 WIB pihak kepolisian telah berada di lokasi.
Ada pun spanduk kecil yang berisi pemberitahuan dilekatkan di dinding rumah Indra Kenz.
Dalam spanduk tersebut berisi tulisan ""Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor : LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. (Dilarang dialihkan ke pihak lain)," tertanda atas nama Kompol Karta.
Sebelumnya, amatan Tribun-medan.com, rumah yang sempat dikatakan Indra Kenz akan diberikan kepada orangtuanya itu belum terlihat dipasangi garis polisi pagi tadi.
Terlihat pula di depan rumah Indra Kenz itu ada dua sendal yang tergeletak.
Seperti yang diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan mengatakan, sebelum menyita aset Crazy Rich Medan ini, tim berkoordinasi dengan PN Medan.
Mereka meminta penetapan penyitaan aset Indra Kenz yang ada di Kota Medan ke PN Medan.
"Betul, bahwa tim Bareskrim datang pada hari ini dan melakukan penyitaan aset-aset daripada tersangka Indra Kenz. Saat ini masih meminta penetapan dari Pengadilan Negeri Medan," kata John Charles Nababan, Rabu (9/3/2022).
John menyebut, saat ini tim Bareskrim sudah mendatangi beberapa aset Indra berupa rumah yang ada di Kota Medan.
Meski demikian, dia menyebut belum melakukan penyitaan.
"Kita harus meminta penetapan penyitaan, kan harus ada izinnya dulu. Belum ada penyitaan," ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri akan menyambangi kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.
Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.
Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul
Rumah Mewah Disegel, Keseharian Keluarga Indra Kenz Dibongkar: Sombong, Lihat Tetangga Kayak Hantu
(*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nisrina Khoirunnisa |