"Karena terlalu lama, korban menampar pelaku sehingga pelaku merasa tidak dihargai."
"Pelaku langsung naik pitam dan melakukan pemukulan terhadap korban," jelas AKBP Yudi Frianto.
Menurut pengakuan DS, ia menghabisi nyawa K dengan memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Korban yang sudah tak berdaya kemudian dibawa ke kamar disinyalir untuk menghilangkan jejak.
Mengutip Tribun Timur, pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kita sangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Yudi.
Ditambahkan dari Kompas.com, tewasnya sosok wanita bernama Herlina Konstan pun tak kalah sadis.
Herlina Konstan disebutkan tewas di tangan pria asal Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 23.00 Wita, LS bersama dua temannya yakni Batlyon Stevanus Yupenalis (34) dan Waode Suryana (37).
Keduanya sedang duduk-duduk di rumah indekos di lorong RCTI, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, hingga pukul 04.00 Wita.
Kala itu korban Herlina kemudian menelepon Batlyon untuk bergabung, tetapi ditolak.
LS nekat menghabisi nyawa korban karena Herlina tak mau berhenti bernyanyi.
LS mulanya sudah memberi peringatan korban, namun karena tak diindahkan, ia pun naik pitam.
Atas perbuatan, LS ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum tujuh tahun kurungan penjara.
(*)
Source | : | Tribunnnews.com,KOMPAS.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Mia Della Vita |