Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari personil paspampres.
Pasalnya, seorang perwira paspampres perkosa prajurit wanita di hotel saat tugas KTT G20 di Bali.
Begini kronologi perwira paspampres perkosa prajurit wanita di hotel saat tugas KTT G20 di Bali.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap prajurit perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Bali, dilaporkan terjadi pada pertengahan November lalu.
Melansir Tribun News, insiden itu disebut terjadi saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berlangsung di Bali pertengahan November lalu.
Kasus rudapaksa itu disebut terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di kawasan Jimbaran, Bali.
Perwira dari kesatuan Paspampres itu dilaporkan merupakan wakil komandan salah satu detasemen Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Ia diketahui telah memiliki dua orang anak.
Sementara, prajurit perempuan berinisial Letda Caj (K) GER bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad, dan disebut masih lajang.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Atas kejadian itu, Jenderal Andika Perkasa mengaku tidak akan berkompromi dengan pelaku rudapaksa.
Bahkan, Andika Perkasa menyebut tidak akan segan memecat tersangka jika terbukti melakukan pemerkosaan.
Hal itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana," ujar Andika dikutip dari Tribun News, Kamis (1/12). "Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," ujarnya.
Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. "Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja," ujarnya.
"Tidak ada kompromi," tegasnya.
Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Penahanan dilakukan setelah tersangka Mayor BF menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Andika menjelaskan, alasan kasus dugaan pemerkosaan tersebut dilakukan penyidikan di Makassar, adalah karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Sulawesi Selatan.
Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.
Sementara itu, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko mengatakan akan menunggu panggilan dari Pom TNI terkait anggotanya yang melakukan tindak asusila.
"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
"Saya tunggu panggilan dari Pom TNI agar anggota diproses sesuai hukum yang berlaku, nanti biar hukum yang memutuskan," kata Wahyu kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).
Ia juga menyatakan Mayor BF kini sudah ditahan karena perbuatannya.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," tambahnya.
Yudo Margono soal Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad: Pasti Diproses Hukum
Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara ihwal dugaan perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melalukan pemerkosaan terhadap seorang prajurit perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Perwira itu berinisial Mayor Infanteri BF, sedangkan prajurit perempuan itu adalah Letda Caj (K) GER.
Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Ia menyatakan, dirinya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait adanya kabar tersebut.
Namun, bila sifatnya pidana, dirinya memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya belum tahu itu, nanti kita akan cek. Karena ini matra darat, kita ada Puspomad, ada Puspomal dan Puspomau. Jadi pasti kalau sifatnya pidana, pasti akan dilaksanakan proses hukum di pom masing-masing-masing," kata Yudo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/12/2022), merujuk Pusat Polisi Militer di tiga matra TNI.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul, Perwira Paspampres Rudapaksa Prajurit Wanita di Sebuah Hotel, Pelaku Mayor BF Punya Dua Anak
(*)
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |