Grid.ID - Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Melansir kompas.com, hakim mejatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim menyebut motif pembunuhan Brigadir J dipicu rasa sakit hati Putri Candrawathi.
Selain itu, majelis hakim juga tidak percaya dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Hukuman yang diterima Putri Candrawathi itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 8 tahun penjara.
Putri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan putusan.
Sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara,” jelasnya dalam persidangan.
Percaya Tuduhan Pelecehan Seksual Hanya Rekayasa
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo itu yakin, pernyataan pelecehan seksual sebagai rekayasa yang sengaja dilakukan Putri Candrawathi.
Menurut Wahyu Iman Santoso, dugaan rekayasa pelecehan seksual itu berdasarkan dari sejumlah kejanggalan cerita Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.
Salah satunya, Putri Candrawathi yang berprofesi sebagai dokter gigi tidak mengambil tindakan visum seusai mengaku dilecehkan Brigadir J.
Kejanggalan lainnya, hasil psikologi forensik Putri Candrawathi tidak memiliki bukti kuat kasus pelecehan seksual seperti rekam medis.
Serta post traumatic stress disorder (PTSD), tidak berlaku terhadap perilaku terhadap Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa pelecehan seksual rekayasa Putri Candrawathi yang memiliki dendam tertentu kepada Brigadir J.
Putri Candrawathi dianggap majelis hakim memiliki masalah pribadi dengan Brigadir J sehingga membuat cerita rekayasa pelecehan seksual tersebut.
“Majelis hakim pertimbangkan apakah ada alasan lain sehingga buat Putri Candrawathi merasa sakit hati pada korban,” ucap gakim.
Hakim juga percaya ada perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga membuat cerita seolah-olah Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Kemudian pada 8 Juli 2022, Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan seksual tersebut kepada Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo naik pitam dan terjadi pembunuhan terhadap Brigadir J.
Perasaan Sakit Hati Putri Candrawathi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.
Hal tersebut diungkap Majelis PN Jaksel dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyampaikan para terdakwa telah terpicu omongan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
“Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati,” katanya.
Karena itu, Hakim Wahyu pun menyatakan para terdakwa melakukan meeting of mind untuk melakukan upaya penyingkiran Brigadir J.
“Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.
Meeting of mind artinya adalah pertemuan pikiran.
Melansir Cornell Law School, meeting of minds adalah persetujuan aktual oleh kedua belah pihak termasuk kesepakatan tentang syarat, ketentuan, dan pokok bahasan yang sama.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hakim Percaya Ada Rekayasa Cerita Pelecehan Seksual dan Dendam Putri Candrawathi
(*)
Source | : | Tribun Tangerang |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |