Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kejaksaan Agung memberikan alasan terkait banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam siaran pers yang diterima Grid.ID, JPU mengajukan banding bukan karena perbedaan tinggi rendah hukuman mereka.
Namun, banding dilakukan agar Jaksa tidak kehilangan hak upaya kasasi jika nanti banding keempat terdakwa dikabulkan.
“Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law, yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman),” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam siaran pers, Senin (20/2/2023).
“Namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa, baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” lanjutnya.
Ketut menjelaskan, dalam bandingnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mengajukan memori banding dan kontra memori banding yang berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap keempat terdakwa.
“Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO,” tulisnya.
Dia juga menambahkan, dasar yang menjadi upaya banding JPU tertuang dalam rumusan Pasal 67 KUHP.
“Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”.
Selain itu, ada pula Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara TIndak Pidana Umum pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |