Tak berhenti di sana, pelaku kemudian menawarkan ke korban jika ingin mendapatkan uang Rp 3 miliar, korban harus menambahkan uang Rp 9,9 juta.
"Korban kemudian menyanggupi uang yang diminta tersebut dan kembali menyerahkan uang sebesar Rp 9,9 juta itu kepada pelaku," kata Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, Rabu (9/8/2023).
Lalu pelaku kembali meminta uang tambahan Rp 19,8 juta jika ingin mempercepat proses penggandaan dari 40 hari menjadi 20 hari.
Korban kembali mengiyakan dan pada 3 Agustus 2023, korban juga menyerahkan uang sedekah Rp 3,9 juta kepada pelaku.
Pada 5 Agustus 2023, pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan ritual di dalam kamar yang terkunci selama 3 jam.
Setelah itu pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut kepada korban untuk disedekahkan kepada tetangga.
Pelaku mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dijanjikan sudah dipindahkan ke dalam tas ransel warna hitam yang ada di kasur korban.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar disimpan di dalam mobil.
Pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh dibuka sebelum hari Minggu (6/8/2023).
Korban curiga karena ransel yang ia bawa ringan dan saat dibuka, ia terkejut melihat isi ranselnya hanya berisi bantal serta sarung.
Korban mendatangi pelaku dan menanyakan uang senilai Rp 73,5 juta yang telah diserahkan.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |