Grid.ID - Masih ingat Mantan menpora Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang dahulu viral berkat wajahnya yang rupawan?
Lama tak terdengar kabarnya, Syed Saddiq kini terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Akibat hal tersebut, Syed Saddiq harus menerima konsekuensi berat.
Ia divonis hukuman 7 tahun penjara, denda 10 juta ringgit Malaysia atau Rp 34 miliar, dan dua cambukan.
Sebagai tambahan informasi, Syed Saddiq juga disebut sebagai politis Malaysia pertama yang akan mendapatkan hukuman cambuk.
Bagaimana kronologi lengkapnya?
Dikutip dari The Star, Majelis Hakim Azhar Abdul Hamid pada Kamis (9/11/2023), menyatakan Syed Saddiq terbukti melakukan pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT), penyelewengan dana, dan pencucian uang.
Syed Saddiq didakwa di dua pengadilan berbeda, yaitu di Pengadilan Kuala Lumpur atas kasus pelanggaran pidana terhadap kepercayaan (CBT) dan Pengadilan Johor Baru terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara ini, Syed Saddiq dinyatakan bersekongkol dengan Rafiq Hakim.
Mereka memberi uang senilai 1 juta ringgit Malaysia untuk dana organisasi sayap pemuda Partai Pribumi Bersatu, Armada.
Syed pun didakwa melanggar Pasal 406 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dihukum cambuk, dan didenda.
Source | : | Tribun Trends |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |