Grid.ID - Satu per satu misteri kasus Subang akhirnya terungkap.
Ya, kasus pembunuhan ibu dan anak yang sempat mengalami jalan buntu itu akhirnya kembali bisa berjalan.
Tersangka dalam kasus tersebut pun sudah ditetapkan.
Yakni sosok Yosef yang merupakan suami sekaligus ayah dari 2 korban yakni Tuti Suhartini (52) dan Amel Mustika Ratu (23).
Tak cukup sampai di situ, melansir dari TribunnewsBogor.com, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, juga mengatakan adanya keterlibatan dari 3 oknum polisi.
Yang diketahui melanggar kode etik dengan masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), dan membuat penyelidikan terganggu.
"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo dikutop Grid.ID dari Tribunnews.com Selasa (12/12/2023).
3 Anggota polisi itu diketahui salah satunya berpangkat perwira,.
Dan 2 lainnya berpangkat Bintara.
Imbas dari hal tersebut, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan ketiga oknum polisi itu akan dikenai sanksi.
Meski tak dijelaskan secara terperinci perihal sanksi yang akan diberikan.
Namun yang pasti 3 oknum polisi itu memang melakukan prosedur yang melanggar.
"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," kata ibrahim
"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," imbuhnya.
Peristiwa Pembunuhan di Subang
Melansir dari TribunJabar.id, kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi sorotan yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu, bukan hanya menarik perhatian warga Subang, namun juga menjadi perbincangan di tingkat nasional.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini begitu ramai dan dikenal dengan sebutan 'Kasus Subang'.
Mayat Tuti dan Amalia ditemukan di bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumah mereka di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada pagi Rabu, 18 Agustus 2021.
Pada 18 Oktober 2023, Muhammad Ramdanu alias Danu, keponakan korban, menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Dia juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk Yosep Hidayah, istri kedua Yosep - Mimin Mintarsih, serta kedua anak Yosep, Arighi dan Abi, yang kemudian juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
(*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |