Grid.ID - Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Untuk mendalami proses penyidikan, Ridwan Kamil sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Jumat, 2 Mei 2025 lalu. Sementara itu, Revelino Tuwasey diperiksa pada Rabu, 30 April 2025.
"RK sudah diperiksa kemarin, hari Jumat kemarin. Revalino juga sudah diperiksa, kalau tidak salah Rabu kemarin," tutur Muslim Jaya Butarbutar, tim kuasa hukum Ridwan Kamil saat ditemui belum lama ini di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Adapun Ridwan Kamil telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Suami Atalia Praratya itu dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik.
Selain itu, Muslim juga menegaskan bahwa pihak Ridwan Kamil telah menjalin komunikasi dengan pihak Revelino Tuwasey. Pihak Revelino menyebut bahwa telah memberikan keterangan penyidikan sesuai fakta.
"Kami berkonunikasi dengan Revelino, kemarin kami tanyakan 'apakah keterangan Anda di media sama nggak dengan BAP-nya'. Mereka katakan sama. Ya, fakta membuktikan dia ayah biologis berarti dia yang membuktikan," ucap Muslim.
Pihak Ridwan Kamil juga memastikan bahwa Lisa Mariana akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi. Namun, wewenang jadwal pemeriksaan berada pada pihak penyidik.
"Setelah itu, baru LM akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Kapan waktunya, itu nanti penyidik yang akan menyampaikannya. Karena kami nggak tahu kapan, tapi tidak terlalu dekat lah waktunya," tandas Muslim.
Adapun Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu, Lisa Mariana juga telah resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas perbuatan melawan hukum (PMH) pada 5 Mei 2025. Lisa mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025.
Adapun nantinya, sidang perdana akan beragendakan pemanggilan para pihak. Apabila pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan tersebut.
Baca Juga: Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke Pengadilan, Ini yang Dituntut sang Model Majalah Dewasa
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |