Grid.ID - Ari Bias angkat bicara usai hakim yang menangani kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo diduga langgar kode etik.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengusut tuntas hakim yang menangani kasus dugaan pelanggaran hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Ari sendiri diketahui menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu "Bilang Saja" ke Pengadilan Niaga secara perdata.
Gugatan Ari Bias pun dikabulkan oleh Pengadilan Niaga. Disebutkan bahwa Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Tak lama setelah hasil tersebut, Habiburokhman menduga bahwa hakim yang menangani kasus antara Ari Bias dan Agnez Mo telah melanggar kode etik, karena merumuskan putusan yang tak sesuai dengan UU Hak Cipta. Habiburokhman menyampaikan permintaannya untuk mengusut tuntas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan sejumlah musisi dalam organisasi VISI, salah satunya ialah Tantri Kotak.
Tak ingin menjadi pembicaraan lebih lanjut, Ari Bias pun buka suara untuk menanggapi hasil RDPU yang disampaikan oleh Habiburokhman.
"Saya khawatir terjadi opini publik yang tidak seimbang karena RDPU itu sendiri sangat disayangkan tidak melibatkan pencipta lagu sebagai yang dimintai keterangan," ujar Ari Bias saat ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025).
Ari Bias juga menanggapi perihal hakim yang disebut telah melanggar kode etik. Ia mengatakan bahwa hal tersebut masih bersifat dugaan.
"Soal hakim yang dianggap melanggar kode etik, Komisi III DPR RI mengatakan bahwa itu baru dugaan pelanggaran. Belum terbukti," ujar Ari.
"Tetapi, framingnya itu seolah-olah hakim melanggar kode etik. Padahal kan baru dugaan," ungkapnya.
Ari Bias pun meminta semua pihak untuk menghargai proses hukum yang berlaku, yang hingga saat ini masih berlangsung di Mahkamah Agung pada proses kasasi.
| Penulis | : | Christine Tesalonika |
| Editor | : | Ayu Wulansari K |