Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Perseteruan anataran pendangdut Elvy Sukaesih dengan Mega Makcik akhirnya sampai pada meja hijau.
Kuasa hukum Mega Makcik yaitu Gus Bejo ungkap tidak ada kata damai.
"Damai kayanya kita lihat aja, kita nga bicara damai disini, kita udh buka ini meja hijau ini, kita ga bcara damai, kita lanjut aja. Jadi, tidak ada kata damai," ungkap Gus Bejo saat ditemui Grid.ID bersama Mega Makcik di kawasan Pengadilan Negri, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2018).
(Baca Juga Ramalan Jumat 27 Juli 2018, Gemini Jangan Sungkan Curhat Soal Keuangan)
Tuntutan yang diberikan Mega Makcik kepada Elvy Sukaesih mencapai Rp 2,5 Miliyar.
"Ya pokoknya semua sudah saya tuangkan dalam gugatan ini. Seperti tadi yang saya sampaikan dari kerugian materialnya sama imaterialnya kurang lebih 2 milyar setengah. Sama apa sih? Itu nanti akan saya buktikan di pengadilan," ungkap Gus Bejo.
Proses yang begitu lama, membuat Gus Bejo sebagai kuasa hukum mega Makcik akan melakukan upaya hukum dengan sangat serius.
(Baca Juga Catat Waktu dan Tempat untuk Menikmati Gerhana Bulan 28 Juli 2018)
"Proses ini sangat lama sekali dari tahun 2014 sampai 2017, jadi kita sebagai kuasa hukum Mega Makcik ya akan melakukan upaya hukum ini secara serius," ungkap Gus Bejo.
Selanjutnya, kasus ini akan melalui tahap mediasi antara Elvy Sukaesih dengan Mega Makcik.
"Tahapan sidang ini nanti kita nunggu panggilan setelah relaas, kita terima keluar jadwal sidang biasanya hakim akan diawali dengan mediasi, kita akan tatap muka dengan tergugat," ungkap Gus Bejo.
(Baca Juga Deretan Zodiak Paling Ahli Jalani Hubungan Jarak Jauh, Ada Zodiakmu?)
Gus Bejo mengungkapkan bila Elvy Sukaesih tidak hadir dalam mediasi, kemungkinan pihak Mega Makcik akan memenangkan gugatan
"Iya semuanya dipanggil wajib kalau tidak hadir ya berarti kemungkinan kita menang saya akan sita rumahnya Elvy Sukaesih," ungkap Gus Bejo.(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |