Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.
Grid.ID - Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak hingga mencapai Rp 40 miliar lebih.
Zumi Zola disebut mendapat aliran dana dari berbagai rekan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Hal ini terungkap setelah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaanya pada sidang kasus suap dan gratifiksai yang dilakukan Zumi Zola.
Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8/2018).
(BACA JUGA: Tertangkap Isap Kokain, Bagaimana Nasib Pernikahan Richard Muljadi dan Shalvynne Chang)
Dalam Dakwaan itu disebutkan, Zumi Zola menggunakan dana gratifikasi untuk berbagai hal.
Salah satunya disebutkan Zumi Zola memesan action figure seharga Rp 52 juta secara online pada tahun 2016.
Pada Oktober 2017, transaksi itu dibayarkan oleh tangan kanannya, Asrul Pandapotan Sihotang, melalui transfer.
Rupanya tak hanya sekali, Asrul diminta beberapa kali membayarkan action figure yang sengaja dipesan oleh Zumi Zola dengan menggunakan dana gratifikasi itu.
(BACA JUGA: Ashraf Sinclair Lebih Pilih Ririn Dwi Arianti daripada BCL, Loh Kok?)
Menurut Jaksa, dari bulan Juni hingga November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel seharga SDG 6.150.
Selanjutnya, Asrul kembali membayarkan beberapa action figure sebanyak 16 item.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD 5.600 dengan cara setor tunai," ucap Jaksa.
Selain digunakan untuk menambah koleksi action figur miliknya, dana gratifikasi tersebut juga disebutkan untuk membiayai belanja online sang istri.
(BACA JUGA: Ringgo Agus Rahman Ngebet Jodohkan Bjorka dengan Anak Raisa dan Hamish Daud)
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, pada Oktober 2017 atas perintah Zumi, Asrul memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.
Kemudian, pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, dan 18 Oktober 2017, Asrul diminta Zumi membayar belanja online istrinya.
Pembayaran tersebut dilakukan dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.
Masing-masing pembayaran sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,5 juta, dan Rp 4 juta.
(BACA JUGA: Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI, Jennifer Dunn Diperkirakan Bebas 2 Bulan Lagi )
Selain didakwa menerima dana gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, Zumi Zola juga didakwa menerima 177 ribu Dolar Amerika dan 100 ribu Dolar Singapura.
Bukan hanya itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Aphard.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |