Selanjutnya, Asrul kembali membayarkan beberapa action figure sebanyak 16 item.
"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD 5.600 dengan cara setor tunai," ucap Jaksa.
Selain digunakan untuk menambah koleksi action figur miliknya, dana gratifikasi tersebut juga disebutkan untuk membiayai belanja online sang istri.
(BACA JUGA: Ringgo Agus Rahman Ngebet Jodohkan Bjorka dengan Anak Raisa dan Hamish Daud)
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, pada Oktober 2017 atas perintah Zumi, Asrul memberikan uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.
Kemudian, pada 27 September 2017, 4 Oktober 2017, dan 18 Oktober 2017, Asrul diminta Zumi membayar belanja online istrinya.
Pembayaran tersebut dilakukan dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.
Masing-masing pembayaran sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,5 juta, dan Rp 4 juta.
(BACA JUGA: Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI, Jennifer Dunn Diperkirakan Bebas 2 Bulan Lagi )
Selain didakwa menerima dana gratifikasi sebesar Rp 44 miliar, Zumi Zola juga didakwa menerima 177 ribu Dolar Amerika dan 100 ribu Dolar Singapura.
Bukan hanya itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Aphard.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |