Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Keluarkan Aturan Baru, Perhatikan Hal ini Agar Status Pasien 'BPJS' Tidak Gugur

By None, Selasa, 22 Januari 2019 | 10:37 WIB

BPJS

Grid.IDKemenkes (Kementrian Kesehatan) telah menerbitkan regulasi nomor 51 tahun 2018 mengenai ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS yang diundangkan sejak 17 Desember 2018 lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Baca Juga : 5 Bahaya Bersihkan Miss V Pakai Sabun,Salah Satunya Bikin Keputihan Makin Parah

"Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Baca Juga : Bertahun-Tahun Tak Ditiduri, Ayu Ting Ting Cerita Soal Kamar Horornya Hingga Pilih Tidur Sekamar Berempat!

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta."

"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.

Penerapan aturan baru tersebut juga telah diterapkan oleh beberapa Rumah Sakit, salah satunya RS PKU Muhammadiyah Surakarta.