Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Keluarkan Aturan Baru, Perhatikan Hal ini Agar Status Pasien 'BPJS' Tidak Gugur

By None, Selasa, 22 Januari 2019 | 10:37 WIB

BPJS

Grid.IDKemenkes (Kementrian Kesehatan) telah menerbitkan regulasi nomor 51 tahun 2018 mengenai ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS yang diundangkan sejak 17 Desember 2018 lalu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Baca Juga : 5 Bahaya Bersihkan Miss V Pakai Sabun,Salah Satunya Bikin Keputihan Makin Parah

"Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Baca Juga : Bertahun-Tahun Tak Ditiduri, Ayu Ting Ting Cerita Soal Kamar Horornya Hingga Pilih Tidur Sekamar Berempat!

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta."

"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.

Penerapan aturan baru tersebut juga telah diterapkan oleh beberapa Rumah Sakit, salah satunya RS PKU Muhammadiyah Surakarta.

Baca Juga : Polda Jatim Kembali Ungkap 21 dari 45 Inisial Nama Artis dan Model yang Terlibat Prostitusi Online!

Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018, mulai 17 Desember 2018 ketentuan naik kelas pasien BPJS Kesehatan berubah dengan penerapan di RS PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA sebagai berikut:

Baca Juga : Honor Pertamanya Tak Sampai Rp 1 Juta, Raffi Ahmad Cerita Perjuangan Awal Karirnya

-Hak kelas 3 naik kelas 2, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas2 dikurangi kelas 3.

-Hak kelas 2 naik kelas 1, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas 1 dikurangi kelas 2.

-Hak kelas 1 naik kelas VIP, selisih biaya yang dibayarkan 75% tarif INACBG kelas 1.

Kepesertaan Pasien BPJS Kesehatan akan gugur/otomatis tidak dijamin dan berlaku sebagai pasien umum apabila:

  1. Pasien naik dua tingkat atau lebih, misal:

-Hak kelas 2 naik ke kelas VIP

-Hak kelas 3 naik ke kelas 1, dst

  1. Peserta JKN-PBI, Peserta JKN yang didaftarkan Pemerintah Daerah, Pserta Pekerja Penerima Upah yang di PHK yang minta nai kelas atau menempati kamar di atas kelas 3. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “BPJS Kesehatan Punya Peraturan Baru, Cermati Hal Ini Agar Status Pasien 'BPJS' Anda Tidak Gugur!”