Find Us On Social Media :

BPJS Kesehatan Keluarkan Aturan Baru, Perhatikan Hal ini Agar Status Pasien 'BPJS' Tidak Gugur

By None, Selasa, 22 Januari 2019 | 10:37 WIB

BPJS

Baca Juga : Polda Jatim Kembali Ungkap 21 dari 45 Inisial Nama Artis dan Model yang Terlibat Prostitusi Online!

Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018, mulai 17 Desember 2018 ketentuan naik kelas pasien BPJS Kesehatan berubah dengan penerapan di RS PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA sebagai berikut:

Baca Juga : Honor Pertamanya Tak Sampai Rp 1 Juta, Raffi Ahmad Cerita Perjuangan Awal Karirnya

-Hak kelas 3 naik kelas 2, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas2 dikurangi kelas 3.

-Hak kelas 2 naik kelas 1, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas 1 dikurangi kelas 2.

-Hak kelas 1 naik kelas VIP, selisih biaya yang dibayarkan 75% tarif INACBG kelas 1.

Kepesertaan Pasien BPJS Kesehatan akan gugur/otomatis tidak dijamin dan berlaku sebagai pasien umum apabila:

  1. Pasien naik dua tingkat atau lebih, misal:

-Hak kelas 2 naik ke kelas VIP

-Hak kelas 3 naik ke kelas 1, dst

  1. Peserta JKN-PBI, Peserta JKN yang didaftarkan Pemerintah Daerah, Pserta Pekerja Penerima Upah yang di PHK yang minta nai kelas atau menempati kamar di atas kelas 3. (*)

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “BPJS Kesehatan Punya Peraturan Baru, Cermati Hal Ini Agar Status Pasien 'BPJS' Anda Tidak Gugur!”