Find Us On Social Media :

5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu

By Agil Hari Santoso, Selasa, 29 Januari 2019 | 19:53 WIB

5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu.

Laporan Wartawan Grid.ID, Agil Hari Santoso

Grid.ID - Terdapat banyak fakta mengejutkan di balik pemberian vonis bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba.

Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) kemarin.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan hukuman penjara serta denda sebagai vonis bos Abu Tours.

Berikut fakta-fakta singkat dari vonis bos Abu Tours yang diberikan Majelis Hakim.

Baca Juga : Gelapkan Uang Milik 80 Ribu Jemaah Umrah dan Memakaianya Untuk Beli Aset, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

1. Divonis 20 Tahun Penjara

Mengutip Kompas.com, bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, kini tak perlu lagi mengikuti serangkaian persidangan.

Alasannya, pihak Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ke bos Abu Tour tersebut.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Denny Lumban Tobing, sebagai ketua hakim yang memimpin sidang vonis kasus penipuan Abu Tours.

Baca Juga : Agen Abu Tours Minta Dewi Gita dan Armand Maulana Dukung Usahanya