Find Us On Social Media :

5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu

By Agil Hari Santoso, Selasa, 29 Januari 2019 | 19:53 WIB

5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu.

2. Alasan Majelis Hakim Memberi Vonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tentu memiliki landasan khusus dalam pengambilan keputusan vonis 20 tahun penjara untuk bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

Selain karena puluhan ribu calon jemaah tak diberangkatkan Abu Tours, Majelis Hakim memiliki alasan lain.

kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” jelas salah satu hakim anggota, Doddi Hendrasakti, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Baca Juga : Korban Agen Abu Tour, Dewi Gita dan Armand Maulana Sudah Bayar Lunas!

3. Bos Abu Tours Lesu, Para Korban Bersorak Sorai

Vonis 20 tahun penjara yang dibacakan hakim, mendapatkan respon yang berbeda dari para peserta yang hadir di persidangan kasus penipuan bos Abu Tours.

Mengutip Tribun Timur, bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba hanya bisa tertunduk lesu di hadapan hakim.

Saat ditanya Majelis Hakim mengenai upaya banding atas vonis yang telah diputuskan, Hamzah Mamba hanya terdiam lesu hingga sidang ditutup.

Hal yang berbeda tampak dari para korban.

Baca Juga : Awan Tsunami Kembali Muncul di Langit Makassar, Cuaca Seketika Gelap dan Hujan Berangin!