Find Us On Social Media :

5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu

By Agil Hari Santoso, Selasa, 29 Januari 2019 | 19:53 WIB

5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu.

Ratusan korban penipuan menyambut vonis tersebut dengan bertepuk tangan.

Sebagian dari mereka beranggapan, bahwa vonis tersebut sudah setimpal.

4. Agen dan Mitra Abu Tours Tak Puas dengan Vonis 20 Tahun

Walau bos Abu Tours telah divonis 20 tahun penjara, para agen serta mitra PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) mengaku masih tidak puas.

Mengutip Tribun Makassar, ketidakpuasan ini muncul karena vonis hakim dirasa belum memberikan kepastian hukum atas ribuan jemaah yang belum diberangkatkan.

Baca Juga : Istri Ustaz Maulana Meninggal Dunia, Almarhumah Akan Dikebumikan di Pekuburan Para Ulama di Makassar

"7000 calon jamaah menunggu jawaban dan kepastian hari ini. Tetapi ternyata hanya 20 tahun ditambah 500 juta, tapi tidak ada niat memberangkatkan jamaah," ujar Neti, salah satu agen dan mitra Abu Tours yang menangis saat mendengar vonis pengadilan.

Pasalnya, sebagai perwakilan agen dan mitra Abu Tours asal Kalimantan Timur, pihak Neti telah menyetorkan uang sekitar Rp 100 miliar ke biro perjalanan haji tersebut.

"Kami tidak mau tahu, mau divonis 20 tahun, satu tahun mau bebas yang penting berangkatkan jamaah sesuai dengan uang yang kami setorkan," tegas Neti.

Baca Juga : Pesawat Delay Hingga 4 Jam, Penumpang Lion Air Makassar-Banjarmasin Marah-marah dalam Kabin