Find Us On Social Media :

Diperkosa Majikannya Sendiri, TKW Indonesia di Hongkong Berhasil Jebloskan Pelaku ke Penjara Berkat Sperma yang Disimpannya Diam-diam

By Agil Hari Santoso, Rabu, 6 Maret 2019 | 14:48 WIB

Ilustrasi | Diperkosa majikannya sendiri, TKW Indonesia di Hongkong berhasil jebloskan pelaku ke penjara selama 11 tahun.

Tsang Wai-Sun sempat balik menuduh korban, dengan mengatakan bahwa korban lah yang pertama kali menggodanya.

Tuduhan ini muncul saat pelaku divonis bersalah pada persidangan yang diadakan pada 30 Januari 2019 lalu. 

"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.

Berkat aksi korban yang berani menyimpan bukti dan melaporkannya ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga : Majikan Makan Enak di Restoran, TKW Disuruh Ngesot Menunggu di Luar

Tak cuma itu, TKW Indonesia ini juga berhasil mendapatkan keadilan dengan menjebloskan majikannya sendiri ke penjara. 

Pada sidang vonis hukuman yang diadakan Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim. 

Pelaku yang merupakan pengangguran dan ayah beranak satu ini, hanya bisa duduk terdiam saat menerima vonis hakim. (*)