Find Us On Social Media :

Diperkosa Majikannya Sendiri, TKW Indonesia di Hongkong Berhasil Jebloskan Pelaku ke Penjara Berkat Sperma yang Disimpannya Diam-diam

By Agil Hari Santoso, Rabu, 6 Maret 2019 | 14:48 WIB

Ilustrasi | Diperkosa majikannya sendiri, TKW Indonesia di Hongkong berhasil jebloskan pelaku ke penjara selama 11 tahun.

Grid.ID - Kisah Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di luar negeri seakan tidak ada habisnya.

Ada yang mendapatkan perlakuan baik sehingga mampu bekerja dengan semestinya, hingga dapat menafkahi keluarga yang berada di Indonesia.

Namun, tak sedikit pula TKW Indonesia yang mengalami kisah mengenaskan.

Baca Juga : Haru! Keluarga Arab ini Lepas TKW yang Sudah Bekerja Bersamanya 33 Tahun, Semua Menangis!

Salah satunya kisah TKW Indonesia yang namanya dilindungi ini.

Mengutip South China Morning Post, seorang TKW Indonesia berumur 27 tahun, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan majikannya sendiri.

Padahal, TKW Indonesia ini baru saja bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 2 minggu.

Baca Juga : Pulang Tak Bernyawa Tanpa Mata dan Otak, Kisah TKW yang Mengadu Nasib di Luar Negeri ini Berujung Tragis!

Korban yang baru mulai bekerja untuk pelaku pada 10 Desember 2017 silam, langsung dilecehkan pada hari pertamanya bekerja.

Majikan, sekaligus sang pelaku, Tsang Wai-Sun (55) terus melakukan pelecehan seksual ke korban.

Perbuatan mesum sang pelaku berlanjut hingga nekat memperkosa korban.

Baca Juga : Nasib Pilu TKW Asal Malang di Yordania, Gaji 12 Tahun Tak Kunjung Diberi, Mandi pun Hanya Boleh Sebulan Sekali

Tsang Wai-Sun tega memperkosa TKW Indonesia yang baru saja bekerja untuknya sebanyak 2 kali, hanya dalam rentang waktu 2 minggu.

Menurut pengakuan korban, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya itu pada 19 Desember 2017.

Malam itu, pelaku mendobrak pintu kamar korban, dan langsung menyeret korban ke kamar pelaku.

Baca Juga : Kisah Haru Imas, TKW Indonesia yang Hilang Kontak 10 Tahun di Arab Saudi, Tak Sengaja Ditemukan dengan Kondisi Berlumuran Darah

Awalnya, TKW Indonesia ini tak berani melaporkan kelakuan bejat majikannya karena takut kehilangan pekerjaannya.

Namun pada keesokan harinya, pelaku kembali memperkosa korban untuk yang kedua kali.

Akhirnya, TKW Indonesia ini menyimpan bukti penting yang dapat menjebloskan majikannya sendiri ke penjara.

Baca Juga : Tak Libur Selama Imlek 2019, TKW Indonesia di Taiwan Dapat Angpao hingga Rp 5 Juta dari sang Majikan

Bukti itu adalah sperma pelaku, yang masih tersimpan di celana dalam korban.

Setelah memiliki bukti krusial itu, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian mengerikan ini ke konsulat Indonesia di Hongkong, lalu ke kantor polisi setempat.

Walau sudah terjerat dengan bukti kuat, pelaku, Tsang Wai-Sun masih sempat mengelak.

Baca Juga : Tak Libur Selama Imlek 2019, TKW Indonesia di Taiwan Dapat Angpao hingga Rp 5 Juta dari sang Majikan

Tsang Wai-Sun sempat balik menuduh korban, dengan mengatakan bahwa korban lah yang pertama kali menggodanya.

Tuduhan ini muncul saat pelaku divonis bersalah pada persidangan yang diadakan pada 30 Januari 2019 lalu. 

"Aku hanya mengikuti permintaannya," tuduh pelaku kepada TKW Indonesia yang menjadi korban.

Berkat aksi korban yang berani menyimpan bukti dan melaporkannya ke polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga : Majikan Makan Enak di Restoran, TKW Disuruh Ngesot Menunggu di Luar

Tak cuma itu, TKW Indonesia ini juga berhasil mendapatkan keadilan dengan menjebloskan majikannya sendiri ke penjara. 

Pada sidang vonis hukuman yang diadakan Selasa (5/3/2019), pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh majelis hakim. 

Pelaku yang merupakan pengangguran dan ayah beranak satu ini, hanya bisa duduk terdiam saat menerima vonis hakim. (*)