Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati, Aktor Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 21 Maret 2019 | 17:17 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.IDSteve Emmanuel harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya terkait penyalahgunaan narkotika.

Steve Emmanuel dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Steve Emmanuel terancam 20 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga : Kunjungi Polda Jatim, Nicky Tirta Ungkap Kondisi Terbaru Vanessa Angel

Namun, mantan kekasih Andi Soraya itu tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).