Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati, Aktor Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 21 Maret 2019 | 17:17 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Sehingga Steve Emmanuel mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

"Saya mengajukan eksepsi. Saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya," kata Steve Emmanuel usai jalani sidang pada Kamis (21/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ekspresi itu akan dibacakan di sidang berikutnya pada Kamis (28/3/2019) mendatang.

Baca Juga : Akan Segera Menjadi Ayah, Raditya Dika: Jujur Aku Aja Gak Tau Siap Atau Gak

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan.

Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018 malam.

Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi membacakan kronologi penangkapan Steve Emmanuel di hadapan Hakim Ketua, Erwin Djong.