Find Us On Social Media :

Dituntut Hukuman Mati, Aktor Steve Emmanuel Mengajukan Eksepsi

By Rangga Gani Satrio, Kamis, 21 Maret 2019 | 17:17 WIB

Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.IDSteve Emmanuel harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukannya terkait penyalahgunaan narkotika.

Steve Emmanuel dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Steve Emmanuel terancam 20 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga : Kunjungi Polda Jatim, Nicky Tirta Ungkap Kondisi Terbaru Vanessa Angel

Namun, mantan kekasih Andi Soraya itu tidak terima dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sehingga Steve Emmanuel mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim.

"Saya mengajukan eksepsi. Saya serahkan semua kepada kuasa hukum saya," kata Steve Emmanuel usai jalani sidang pada Kamis (21/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ekspresi itu akan dibacakan di sidang berikutnya pada Kamis (28/3/2019) mendatang.

Baca Juga : Akan Segera Menjadi Ayah, Raditya Dika: Jujur Aku Aja Gak Tau Siap Atau Gak

Seperti yang telah dikabarkan sebelumnya, Steve Emmanuel ditangkap di Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/RW 014 Mampang, Jakarta Selatan.

Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018 malam.

Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rinaldi membacakan kronologi penangkapan Steve Emmanuel di hadapan Hakim Ketua, Erwin Djong.

Baca Juga : Ditahan dengan Barang Bukti Kokain Lebih dari 92 Gram, Steve Emmanuel Berkilah

"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat.

Kemudian, saksi sempat kehilangan jejak, karena terdakwa terlalu cepat membawa kendaraannya," kata Rinaldi.

"Kemudian, saksi mendapatkan alamat terdakwa, yang kemudian disusul oleh saksi ke kediaman terdakwa," tambahnya.

Baca Juga : Polisi Sebut Asisten Ivan Gunawan dan Steve Emmanuel Mendapatkan Kokain dari Gembong yang Sama dengan Motif Berbeda

Rinaldi mengatakan saat akan mendekati Steve Emmanuel, saksi melihat mantan kekasih Andi Soraya itu berusaha membuang sesuatu yang diduga barang bukti.

"Kemudian saksi menghampiri terdakwa."

"Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," ujarnya.

"Setelah itu diamankan kembali alat hisap kokain (bullet) yang didalamnya terdapat sisa-sisa kokain bekas hisap," ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Sebut Steve Emmanuel Menyendiri Dalam Tahanan dan Belum Dijenguk Keluarga

Setelah ditangkap, Steve Emmanuel mengaku mendapatkan barang haram itu dari Belanda.

Seperti diketahui Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di kediamannya, di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan.

Ia ditangkap dengan kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.

Baca Juga : Seminggu Dipenjara, Steve Emmanuel Belum Punya Kuasa Hukum

Steve dituntut pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.

"Aku kan dari dunia entertain, beliau pengusaha, trus beda dunia. Dalam satu rumah, satunya agak serius, terus akunya ceria kan, sebenernya klop aja sih," jelas inces.

(*)