Find Us On Social Media :

Heboh Kasus #JusticeForAudrey untuk Diproses Hukum, Pelaku Kemungkinan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

By Tata Lugas Nastiti, Rabu, 10 April 2019 | 14:02 WIB

Heboh Kasus #JusticeForAudrey untuk Diproses Hukum, Pelaku Kemungkinan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Grid.ID - Kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat dengan tagar #JusticeForAudrey ini terus bergulir.

Mirisnya kejadian pengeroyokan yang menimpa salah seorang siswi SMP di Pontianak ini membuat publik ramai membicarakan kasus ini di media sosial dengan #JusticeForAudrey.

Saking ramainya kasus #JusticeForAudrey, petisi online yang beredar luas di berbagai platform media sosial kini telah ditanda tangani oleh 3 juta lebih pengguna.

Baca Juga : Kasus #JusticeForAudrey Berlanjut, Ibunda Korban Ungkap Anaknya Kerap Tak Bisa Tidur dan Berteriak Ketakutan Gara-gara Trauma Berat yang Dialaminya

Tersebarnya petisi online ini secara luas diberbagai platform media sosial bukan tanpa sebab.

Petisi online ini disebarkan dengan alasan agar para pelaku kasus pengeroyokan mendapatkan hukuman setimpal meski masih dibawah umur.

Lantas apakah benar pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak ini dapat diproses secara hukum meski masih dibawah umur?

Baca Juga : Update Kasus #JusticeForAudrey, Keluarga Malu dan Tak Sudi Urus Kasus Anaknya, Salah Satu Pelaku Sampai Sewa Orang Tua Bayaran untuk Jadi Wali

Menjawab pertanyan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ramik telah memberikan penjelasan.

Dilansir Grid.ID dari Tribun Pontianak, Erma Suryani Ramik mengungkap bahwa dirinya sangat mengapresiasi usaha Polres Pontianak dalam menindak lanjuti kasus pengeroyokan tersebut.

Menurut Erma, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Pontianak sudah tepat dan benar mengingat pelaku pengeroyokan masih di bawah umur.

Baca Juga : Viral Tagar #JusticeForAudrey, Siswi SMP yang Dikeroyok 12 Siswi SMA sampai Dihilangkan Keperawanannya, Hotman Paris Ikut Turun Tangan