Find Us On Social Media :

Heboh Kasus #JusticeForAudrey untuk Diproses Hukum, Pelaku Kemungkinan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

By Tata Lugas Nastiti, Rabu, 10 April 2019 | 14:02 WIB

Heboh Kasus #JusticeForAudrey untuk Diproses Hukum, Pelaku Kemungkinan Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

Pengurangan vonis hukum pidana terhadap pelaku pun telah diatur yakni sepertiga dari jumlah hukuman.

“Apabila terbukti tentu hakim akan memberikan pertimbangan lain."

"Patut diingat bahwa UU SPPA mengatur bahwa vonis terhadap anak yang menjadi pelaku pidana harus dikurangi sepertiga dari jumlah hukuman.

Baca Juga : Cerita Pilu Gadis Pontianak yang Jadi Korban Kawin Kontrak, Setahun Disiksa Akhirnya Pulang dengan Selamat

"Karena prinsip keadilan resoratif dan diversi dalam UU SPPA, " tegas Erma Ranik.

Meski demikian, Erma tetap mengimbau kepada setiap elemen masyarakat Tanah Air untuk menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

Terlebih lagi ketika mengingat pelaku dan korban kasus ini masih berada di bawah umur dan membutuhkan bimbingan khusus.

Baca Juga : Mbah Mijan Buka Suara Soal Pesawat Lion Air yang Tergelincir di Bandara Pontianak

Mereka masih anak-anak. Negara sudah mengatur urusan pidana anak ini dengan sangat baik penanganan perkara ini."

"Mari kita dukung Polri, Komisi Perlindungan anak daerah, anak dan orang tua agar dapat duduk bersama mencari solusi terbaik bagi semua," pungkas Erma.

Sekadar informasi saja, seperti yang telah di beritakan sebelumnya oleh Kompas TV Pontianak, pihak keluarga korban pengeroyokan siswi SMP di Pontianak ini menolak adanya jalan damai.

Baca Juga : Viral, Detik-detik Pesawat Lion Air JT714 Tergelincir di Bandara Pontianak, Begini Keadaan Penumpang Setelah Dievakuasi

Hal ini lantaran pihak keluarga korban merasa mediasi yang sebelumnya telah dilakukan tak memberikan hasil apapun.

"Saat ini hukum tetap berjalan, prosesnya akan berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi pengadilan. Tidak ada kata damai.

Karena media yang pertama kita gagal, kalau ada mediasi lagi, kita tak kan mediasi. Kasus ini tetap akan kita lanjutkan," pungkas Fety Rahma Wardani, kuasa hukum keluarga korban.(*)