Find Us On Social Media :

Hamburkan Uang Nyaris Rp 15 Miliar Saat Persiapan Melahirkan, Meghan Markle dan Pangeran Harry Tak Bakal Punya Hak Asuh Atas Anaknya

By Andika Thaselia, Jumat, 10 Mei 2019 | 12:02 WIB

Gelontorkan dana fantastis jelang kelahiran anak pertama, Pangeran Harry dan Meghan Markle tak bisa punya hak asuh atas anaknya.

Bagaimana bisa begitu?

Pengamat Kerajaan Inggris, Marlene Koenig, pernah mengungkapkan alasan di balik hal ini kepada The Sun (22/8/2018).

Menurut Marlene Koenig, penguasa Kerajaan Inggris-lah yang memiliki hak asuh penuh terhadap anak-anak bangsawan ini.

Baca Juga : Tak Mau Kalah dari Kate Middleton, Meghan Markle Keluarkan Dana Fantastis untuk Anak Pertama, Beli Baju Hamil Sampai 7M

Dalam hal ini, yang dimaksud tentu saja Ratu Elizabeth II.

"Penguasa (raja atau ratu) memiliki hak asuh penuh atas cucu-cucunya," ungkap Marlene Koenig.

Marlene Koenig menjelaskan bahwa aturan ini sudah berlaku sejak tahun 1700an pada masa kepemimpinan Raja George I.

Baca Juga : Baru Saja Lahir, Anak Laki-laki Meghan Markle dan Pangeran Harry Sudah Berhasil Patahkan Tradisi-tradisi Kerajaan Inggris

Aturan ini disebut sebagai 'The Grand Opinion for the Prerogative Concerning the Royal Family'.

Lebih lanjut, Marlene Koenig mengatakan bahwa aturan ini berlaku untuk pendidikan, pengasuhan, dan pernikahan cucu-cucu raja maupun ratu.

Aturan ini pada awalnya berlaku akibat hubungan yang tidak baik antara Raja George I dan putranya yang kelak akan menjadi Raja George II.

Baca Juga : Lebih Meriah, Euforia Kelahiran Anak Pertama Meghan Markle Kalahkan Perayaan Kelahiran Anak-anak Kate Middleton