Find Us On Social Media :

Hamburkan Uang Nyaris Rp 15 Miliar Saat Persiapan Melahirkan, Meghan Markle dan Pangeran Harry Tak Bakal Punya Hak Asuh Atas Anaknya

By Andika Thaselia, Jumat, 10 Mei 2019 | 12:02 WIB

Gelontorkan dana fantastis jelang kelahiran anak pertama, Pangeran Harry dan Meghan Markle tak bisa punya hak asuh atas anaknya.

Akhirnya, Raja George I memberlakukan hukum ini dan menjadikan dirinya sebagai wali penuh dari cucu-cucunya.

Itu artinya, aturan ini bukan hanya berlaku untuk Pangeran Harry dan Meghan Markle saja.

Aturan ini terlebih dahulu berlaku pada keluarga kakak Pangeran Harry, Pangeran William.

Baca Juga : Selamat! Meghan Markle dan Pangeran Harry Resmi Jadi Orang Tua

Pangeran William dan Kate Middleton tak punya hak asuh penuh atas anak-anak mereka, Pangeran George, Putri Charlotte, dan Pangeran Louis.

Baca Juga : Foto Romantis dengan Reino Barack, Syahrini Kembali Pamer Sepaket Perhiasan Lengkap yang Mewah

Aturan ini pulalah yang membuat perceraian Pangeran Charles dan Lady Diana pada 1996 silam menjadi tak begitu pelik.

Karena hak asuh terhadap Pangeran William dan Pangeran Harry pada waktu itu berada di tangan Ratu Elizabeth II sendiri.

Baca Juga : Dari Mahkota Kate Middleton Hingga Meghan Markle, Inilah 5 Tiara Paling Mewah Milik Permaisuri Kerajaan Inggris

Baca Juga : Dikira Salah Kostum, Syahrini Hadiri Ulang Tahun Rekan Sosialita Bergaya Kasual Tetap Mewah dengan Aksesori Milyaran Rupiah

Lalu bagaimana jika Ratu Elizabeth II mangkat atau meninggal dunia?

Aturan ini secara otomatis akan dipegang sepenuhnya oleh Pangeran Charles, sebagai raja pengganti.

Jadi, ketika Pangeran William naik takhta suatu hari nanti, akhirnya ia akan memegang hak asuh penuh atas anak-anaknya.

Baca Juga : 5 Bukti Bahwa Sophia Latjuba Nggak Kalah Cantik dengan Gisella Anastasia, Sudah Dapat Lampu Hijau dari Gempi?

Dan tentu saja, Pangeran William kelak juga akan memegang hak asuh penuh atas anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle. (*)