Find Us On Social Media :

Nekat Selingkuh Hingga Nikahi Adik Kandung, Pria Asal Bulukumba Dilaporkan ke Polisi, Istri Sah: Proses Hukum Selesai, Saya Minta Cerai!

By Tata Lugas Nastiti, Selasa, 2 Juli 2019 | 11:39 WIB

Nekat Selingkuh Hingga Nikahi Adik Kandung, Pria Asal Bulukumba Dilaporkan ke Polisi, Istri Sah: Proses Hukum Selesai, Saya Minta Cerai!

Pasalnya pernikahan ini terjadi di Kalimantan dan bukan di wilayah Bulukumba, Sulawesi Selatan, sehingga pihaknya akan melakukan kerja sama lebih lanjut dengan kepolisian setempat untuk menyelesaikan kasus ini.

"Baru tadi kami terima laporan itu. Kami masih akan melakukan penyelidikan. Kami baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya.

Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tapi di Kalimantan. Kami tentu akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” pungkas AKP Berry Juana Putra.

Baca Juga: Viral, Marah-marah ke Driver Ojol yang Sudah Antar Pesanan Makannya, Wanita di Medan: Mau Lapor ke Polisi pun Aku Nggak Bayar!

Kabar pernikahan sedarah ini rupanya juga sempat viral di berbagai media sosial, salah satunya Instagram.

Melansir akun Instagram @makassar_iinfo, kabar pernikahan sedarah ini sempat menarik perhatian publik Tanah Air.

Kebanyakan dari mereka tidak setuju dengan pernikahan sedarah ini terjadi dan mengutuk keras apa yang dilakukan Ansar itu.

Baca Juga: Serem Banget! Wahana yang Ditumpanginya Patah, Seorang Gadis 19 Tahun Tewas Setelah Terpental 360 Derajat ke Udara

Sampai berita ini ditayangankan postingan tersebut telah dilihat sebanyak 13 ribu lebih pengguna akun Instagram.

Sekadar info, melansir dari Surya.co.id, Indonesia rupanya memiliki hukum yang melarang tegas adanya pernikahan sedarah.

Baik itu antara saudara kandung maupun antara orang tua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

(*)