Find Us On Social Media :

Nekat Selingkuh Hingga Nikahi Adik Kandung, Pria Asal Bulukumba Dilaporkan ke Polisi, Istri Sah: Proses Hukum Selesai, Saya Minta Cerai!

By Tata Lugas Nastiti, Selasa, 2 Juli 2019 | 11:39 WIB

Nekat Selingkuh Hingga Nikahi Adik Kandung, Pria Asal Bulukumba Dilaporkan ke Polisi, Istri Sah: Proses Hukum Selesai, Saya Minta Cerai!

Grid.ID - Belakang publik Tanah Air sempat dibuat heboh dengan kabar viral pernikahan sedarah pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Pernikahan sedarah ini viral lantaran pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan ini kepergok menikahi adik kandung setelah keduanya diduga nekat berselingkuh.

Geram dan sakit hati melihat kelakuan bejat suaminya yang menikahi adik kandungnya sendiri, istri sah pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan pun melaporkannya ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Bak Keluarga Sendiri, Gibran Rakabuming Ikut Mengurus Kematian Istri Mantan Sopir Jokowi yang Tewas Terlindas Truk

Adalah Ansar (32), pria asal Bulukumba, Sulawesi Selatan yang nekat melakukan pernikahan sedarah dengan adik kandung perempuannya sendiri.

Kabar pernikahan sedarah yang dilakukan Ansar ini pertama kali diketahui dari laporan istri sahnya HE (28) ke Polres Bulukumba pada Senin (1/7/2019).

Mirisnya, melansir Kompas.com, HE mengetahui kabar pernikahan suami dengan adik kandungnya itu dari video dan surat pernyataan kedua orang tua Ansar.

Baca Juga: Viral Video Penampakan Pejalan Kaki Tiba-tiba Hilang Saat Menyeberang di Perempatan Jogja

HE yang mengetahui perbuatan bejat suaminya ini langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Bulukumba untuk ditindaklanjuti.

Dilansir Grid.ID dari Tribun Kaltim, Ansar diduga telah berbulan-bulan berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri.

Perselingkuhan ini pun diduga terjadi kala Ansar merantau ke Kalimantan Timur.

Baca Juga: Alami Obesitas di Usia 7 Tahun, Satia Putra yang Sehari Bisa Makan Sampai 7 Kali Minta Disambangi Bupati Karawang

Awalnya, HE sama sekali tidak pernah curiga dengan hubungan dekat antara sang suami dengan adiknya.

Namun ketika ia menerima surat penyataan dari kedua orang tua Ansar dan video pernikahan sedarah itu, HE langsung syok dan emosi.

Ansar diduga menikahi adik kandungnya sendiri lantaran sang adik dicurigai telah hamil empat bulan.

Baca Juga: Viral Akun Facebook Bu Guru SMP Himbau Tak Pasang Foto Presiden dan Wapres di Kelas, Disdik DKI Jakarta Angkat Bicara Soal Kebenarannya

HE memastikan dirinya akan mengugat cerai sang suami setelah proses hukum berjalan.

"Pokoknya setelah proses hukum saya akan minta cerai," kata HE saat ditemui awak media.

Tak hanya HE yang syok dan emosi dengan kelakukan bejat Ansar ini.

Baca Juga: Video Viral, Pasangan Muda-mudi Tertidur di Pinggir Jalan Saking Mabuknya, Tak Bangun Meski Diteriaki Tentara

Diketahui saudara tertua Ansar yang berinisial RS juga geram dengan kelakuan bejat adiknya tersebut.

RS bahkan berharap Ansar dan adik perempuannya itu untuk diproses hukum meskipun mereka adalah saudara kandung.

RS juga berharap tak ingin lagi melihat Ansar dan adik perempuannya itu.

Baca Juga: Tersulut Api Cemburu, Pemuda 25 Tahun Gantung Diri dan Tinggalkan Surat Manis untuk Istrinya yang Berusia 42 Tahun

“Kami keseluruhan tujuh bersaudara. Dia (Ansar) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu.

Kami berharap mereka diproses hukum. Seandainya masih berlaku hukum adat, saya juga meminta untuk itu,” kata RS.

Lebih lanjut, kepala desa tempat Ansar berasal, Andi Agung mengatakan bila pihak keluarga tak sudi lagi menerima Ansar dan anak bungsu mereka ke kampung halaman.

Baca Juga: Bucin Tingkat Dewa, Seorang Pria Rela jadi Kursi Dadakan untuk Pacarnya yang Kelelahan

“Semua saudara dan istrinya juga tidak akan menerima AM berdomisili lagi di Desa Salemba.

Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” kata Andi Agung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra yang menangani kasus ini mengatakan bila pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Viral Video Perempuan Paruh Baya Mengamuk di Masjid dan Bawa Anjing, Diduga Mengalami Gangguan Jiwa

Hingga saat ini, pihak penyidik dari Polres Bukumba baru saja meminta keterangan dari pelapor atas kasus pernikahan sedarah ini.

Pihak kepolisian masih harus mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan saksi lainnya.

Namun kasus ini tidak bisa diselesaikan begitu saja, masih ada proses panjang yang harus dilewati oleh Polres Bulukumba.

Baca Juga: Miris, Anak 6 Tahun Diikat dengan Rantai oleh Ayah Kandungnya, Polisi Juga Temukan Bekas Penyiksaan di Tubuh si Bocah

Pasalnya pernikahan ini terjadi di Kalimantan dan bukan di wilayah Bulukumba, Sulawesi Selatan, sehingga pihaknya akan melakukan kerja sama lebih lanjut dengan kepolisian setempat untuk menyelesaikan kasus ini.

"Baru tadi kami terima laporan itu. Kami masih akan melakukan penyelidikan. Kami baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya.

Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tapi di Kalimantan. Kami tentu akan memeriksa saksi-saksi lain dan mengumpulkan bukti-bukti,” pungkas AKP Berry Juana Putra.

Baca Juga: Viral, Marah-marah ke Driver Ojol yang Sudah Antar Pesanan Makannya, Wanita di Medan: Mau Lapor ke Polisi pun Aku Nggak Bayar!

Kabar pernikahan sedarah ini rupanya juga sempat viral di berbagai media sosial, salah satunya Instagram.

Melansir akun Instagram @makassar_iinfo, kabar pernikahan sedarah ini sempat menarik perhatian publik Tanah Air.

Kebanyakan dari mereka tidak setuju dengan pernikahan sedarah ini terjadi dan mengutuk keras apa yang dilakukan Ansar itu.

Baca Juga: Serem Banget! Wahana yang Ditumpanginya Patah, Seorang Gadis 19 Tahun Tewas Setelah Terpental 360 Derajat ke Udara

Sampai berita ini ditayangankan postingan tersebut telah dilihat sebanyak 13 ribu lebih pengguna akun Instagram.

Sekadar info, melansir dari Surya.co.id, Indonesia rupanya memiliki hukum yang melarang tegas adanya pernikahan sedarah.

Baik itu antara saudara kandung maupun antara orang tua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

(*)