Find Us On Social Media :

Waspada, Penjual Bensin Eceran Terancam 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 30 Miliar Jika Masih Nekat Jual BBM

By Linda Fitria, Jumat, 9 Agustus 2019 | 08:31 WIB

(Ilustrasi) Penjual bensin eceran

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.

Dengan kata lain, masyarakat dilarang untuk membeli BBM di tempat lain selain di SPBU.

Dan juga dilarang menjual kembali BBM yang dibeli dari SPBU karena termasuk pelanggaran.

Baca Juga: Lisensi Terbang Vincent Raditya Dicabut Kemenhub, Berikut Bahaya Zero Gravity: Tulang dan Otot Bisa Melemah

Akibat yang bisa diterima jika masyarakat tetap nekat adalah denda Rp 30 Miliar dan penjara selama 3 tahun.

Tentu hal ini harus diwaspadai para penjual bensin eceran.

Ini karena hukuman yang akan diberikan pihak berwajib termasuk berat dan bisa mengganggu usaha.