Find Us On Social Media :

Waspada, Penjual Bensin Eceran Terancam 3 Tahun Penjara dengan Denda Rp 30 Miliar Jika Masih Nekat Jual BBM

By Linda Fitria, Jumat, 9 Agustus 2019 | 08:31 WIB

(Ilustrasi) Penjual bensin eceran

Grid.ID - Dalam waktu dekat, penjual bensin eceran agaknya harus mulai lebih waspada.

Penjual bensin eceran baiknya memikirkan lagi apakah usaha ini harus terus dijalankan atau tidak.

Pasalnya, pemerintah kini mulai memberikan aturan tegas pada penjual bensin eceran.

Baca Juga: Arti Dibalik Simbol Huruf E Pada Indikator Bensin, Ternyata Bukan Menandakan Bahan Bakar Habis!

Hal ini didasarkan pada aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang migas.

Melansir berita dari Tribunmanado, Sales Executive Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol mulai menegaskan soal aturan ini.

Dalam aturan pasal 53 UU No.22 tahun 2001, dijelaskan bawa siapapun orangnya tidak diperbolehkan untuk membeli BBM dan dijual kembali.

Baca Juga: Pulang Malam Sering Naik Motor? Perhatikan Hal Ini

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny Hutagaol, (3/8), dikutip dari Tribunmanado.

Dengan kata lain, masyarakat dilarang untuk membeli BBM di tempat lain selain di SPBU.

Dan juga dilarang menjual kembali BBM yang dibeli dari SPBU karena termasuk pelanggaran.

Baca Juga: Lisensi Terbang Vincent Raditya Dicabut Kemenhub, Berikut Bahaya Zero Gravity: Tulang dan Otot Bisa Melemah

Akibat yang bisa diterima jika masyarakat tetap nekat adalah denda Rp 30 Miliar dan penjara selama 3 tahun.

Tentu hal ini harus diwaspadai para penjual bensin eceran.

Ini karena hukuman yang akan diberikan pihak berwajib termasuk berat dan bisa mengganggu usaha.

Baca Juga: Kredit Murah dan Mudah ala MTF Autofiesta Kota Jakarta, DP Mulai 15% dan Tenor Hingga 7 Tahun

Karenanya, alangkah lebih baik untuk mengikuti aturan yang telah diberikan oleh pemerintah.

Namun bukan berarti semua pembelian dengan jerigen dilarang.

Melansir GridHot, pembelian dengan jerigen tetap bisa dilayani asalkan untuk kepentingan masyarakat seperti pertanian atau industri rumahan.

(*)