Find Us On Social Media :

Merasa Berat Jalani Hidup dalam Penjara dan Tak Terima dengan Vonis Sebagai Pengedar, Roro Fitria Ajukan PK

By Asri Sulistyowati, Jumat, 6 September 2019 | 16:36 WIB

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan denda 800 juta

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Artis Roro Fitria sudah menjalani 1 tahun 8 bulan dari 4 tahun total masa hukuman yang diterimanya atas kasus narkotika.

Meski mencoba tabah, Roro Fitria kembali menempuh upaya hukum untuk meringankan masa hukumannya.

Setelah upaya banding pada Januari 2019 di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta ditolak, kini Roro Fitria mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Sempat Ngotot Ingin Rehabilitasi, Pengacara Ungkap Alasan Roro Fitria Kini Tabah Menjalani Masa Hukuman di Penjara

Dilansir Grid.ID dari tayangan Go Spot yang diunggah kanal YouTube STARPRO Indonesia pada Jumat (6/9/2019), wanita berusia 29 tahun itu mengaku berat selama berada di dalam balik jeruji besi.

"Saat saya dipenjara, apalagi tempo hari saya mendapat musibah mama wafat, amat sangat berat, saya sudah nggak kuat hidup di penjara," kata Roro.

Ia pun meminta kebijaksanaan dari majelis hakim agar mau menunjau kembali kasus hukumnya.

Baca Juga: Roro Fitria Masih Suka Kecanduan di Dalam Penjara, Pengacara Sampai Datangkan Psikiater Demi Jaga Kliennya