Find Us On Social Media :

Merasa Berat Jalani Hidup dalam Penjara dan Tak Terima dengan Vonis Sebagai Pengedar, Roro Fitria Ajukan PK

By Asri Sulistyowati, Jumat, 6 September 2019 | 16:36 WIB

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan denda 800 juta

Fedhli menjelaskan kliennya memang terbukti meminta kepada terpidana W untuk membeli barang haram tersebut.

Namun, Fedhli keberatan jika Roro disebut sebagai pengedar.

"Poin PK nya, kami memohon untuk pertama klien kami terbukti secara sah melakukan tindakan pidana berdasarkan pasal 127 ayat 1 UU narkotika, artinya pasal itu pengguna."

"Kalau yang sebelumnya dia kan terbukti pasal 112 menguasai, menguasai itu tujuannya untuk digunakan. Jadi menurut kami pasal 127 yang tepat diterapkan," terangnya.

Baca Juga: Tak Tahan Berada di Penjara, Roro Fitria Ungkap Ingin Bebas dan Rawat Makam Ibunya

Selain itu, pihak Roro juga meminta keringanan masa hukuman.

"Lalu yang kedua kami meminta untuk dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," lanjut Fedhli.

Bagi pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu, menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan di dalam penjara sudah terasa begitu berat.

Baca Juga: Banyak Lakukan Kegiatan Amal di Lapas, Roro Fitria Ajukan Remisi Masa Tahanan