Find Us On Social Media :

Merasa Berat Jalani Hidup dalam Penjara dan Tak Terima dengan Vonis Sebagai Pengedar, Roro Fitria Ajukan PK

By Asri Sulistyowati, Jumat, 6 September 2019 | 16:36 WIB

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan denda 800 juta

"Saya memohon kebijaksanaannya dari yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya."

"Saya sudah cukup-cukup berat 1 tahun 8 bulan, itu bukan waktu yang sebentar bagi saya dan mungkin teman-teman media juga sering mengikuti saya, jadi sakit, sakit sekali hidup dalam penjara," ungkapnya.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Selain Silaturahmi, Roro Fitria Gunakan Momen Lebaran dengan Ibadah Mulai dari Solat Malam hingga Belajar Kenakan Hijab

Selain itu, Roro juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 800 juta.

Tim kuasa hukum Roro mengklim ada kekeliruan dalam putusan yang diberikan majelis hakim tersebut.

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami ini tidak terlibat dalam lingkaran gelap narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal.

Baca Juga: Lebaran di Penjara, Roro Fitria Masak untuk Sesama Narapidana