Find Us On Social Media :

Jadi Anggota DPR RI, Krisdayanti Ikut Resah dengan Revisi RKUHP

By Corry Wenas Samosir, Minggu, 22 September 2019 | 09:09 WIB

Krisdayanti saat Grid.ID jumlah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir

Grid.ID - Perubahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) meresahkan sebagian masyarakat.

Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti juga ikut resah dengan perubahan RKUHP.

"Ya pastilah, pasti (resah). Undang-undang yang dibuat untuk kebaikan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Krisdayanti saat Grid.ID jumlah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga: Tanggapan Krisdayanti Soal Aurel Hermansyah yang Asyik Dugem dengan Gisella Anastasia

Namun menurutnya, membuat revisi pada RKHUP pasti tak mudah.

Ada banyak pertimbangan saat akan membuat sebuah undang-undang.

"Banyak elemen-elemen yang harus diupayakan untuk sensitive gender," ungkap Krisdayanti.

Baca Juga: Selalu Tampil Mewah, Krisdayanti Rupanya Gemar Beli Furnitur Diskonan

"Jadi kayaknya bakal perlu waktu, karena memang mengingat Indonesia majemuk, banyak agama," lanjutnya.

"Nggak bisa hanya menilai bahwa yang diutamakan agama satu aja," imbuhnya.

"Jadi kalau kita bicara tentang permasyarakatan, di situ ada lapisan masyarakat, ada berbagai agama yang harus dihormati di situ," tambahnya.

Baca Juga: Ari Lasso Ungkit Nama Syahrini dan Krisdayanti, Anang Hermansyah Langsung Salah Tingkah

Selain itu, untuk membuat suatu undang-undang tidak bisa dengan keputusan sendiri.

Akan tetapi menurutnya harus dengan dirembuk dengan beberapa pihak lainnya.

"Ya nanti dilihatlah ya. Yang penting kan buat saya kalau kita mau merevisi sebuah lembaga apalagi undang-undang, kan kita enggak bisa upaya sendiri, jadi mesti nunggu, bersama-sama," jelas KD.

Baca Juga: Perankan Karakter Komik yang Diciptakan di Tahun 1954, Pevita Pearce: Generasi Sekarang Masih Butuh Sri Asih

"Apalagi di DPR kan kerjanya kolektif kolega. Jadi semuanya bersama-sama, tidak bisa diputuskan oleh seseorang," pungkasnya. (*)