Find Us On Social Media :

7 Fakta Penyelidikan Pasca-kecelakaan Tanjakan Emen, Salah Satunya Kelayakan Bus

By Alfa Pratama, Senin, 12 Februari 2018 | 00:21 WIB

Polisi melakukan olah TKP pasca-kecelakaan yang menewaskan 26 penumpang di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Minggu (11/2/2018) . (Tribun Jabar)

4. Tidak ada jalur penyelamatan

Meski rambu-rambu peringatan rawan kecelakaan banyak dipasang di sepanjang jalur itu, tak ada jalur escape road atau jalur penyelamatan. 

Jalan darurat berfungsi sebagai jalur khusus kendaraan membantingkan kendaraannya manakala rem kendaraan tersebut blong.

Selama ini, kecelakaan di turunan tersebut karena sistem rem yang bermasalah sehingga kendaraan terbanting masih di jalur itu.

Di jalur Tol Purbaleunyi tepatnya di KM 125 arah Jakarta, terdapat jalur escape road untuk antisipasi kendaraan yang mengalami rem blong.

(Selamat Dari Kecelakaan Tanjakan Emen, Inilah Kesaksian 4 Penumpang Bus yang Masih Trauma)

5. Bus layak operasi

Dikutip dari Kompas.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Tanjakan Emen pada Sabtu (10/2/2018) laik beroperasi. 

Artinya, keadaan bus pariwisata tersebut dinyatakan tidak mengalami masalah mulai dari mesin hingga ban. Sebab, bus pariwisata tersebut telah dilakukan uji kelaikan atau KIR.

"Biasanya kecelakaan lalu lintas memang karena mobilnya tidak baik, tidak dilakukan KIR, tetapi ini (bus pariwisata) di-KIR. Jadi kami tidak bisa katakan (kecelakaan) itu pecah ban atau sebagainya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Graha Bumi Pala, Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (11/2/2018). 

(Tidak Melanggar Kode Etik Keperawatan, Istri Perawat National Hospital Surabaya Balik Laporkan Pasien ke Mabes Polri)

6. KIR Baru 4 Bulan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, masa waktu KIR bus tersebut juga masih berlaku hingga saat kejadian kecelakaan.

Hal itu diungkapkannya setelah Dirjen Budi menanyakan langsung ke pemilik bus tersebut.

"Kemudian uji KIR baru 4 Oktober kemarin, baru empat bulan, mobilnya jadi bagus premium. Jadi kalau menurut saya, kalau penyebab kecelakaan dari kendaraan kecil kemungkinan," ujar Budi Setiyadi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.  

7. Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) ikut menyelidiki

Atas kejadian kecelakaan di tanjakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi Karya langsung menugaskan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab pasti kecelakaan maut tersebut. (*)

(Korban Kecelakaan Tanjakan Emen Dimakamkan di Kuburan Masal, Tangisan Keluarga Mengiringinya