Find Us On Social Media :

Sebelumnya Digugat Secara Material Rp 2 Miliar dan Immaterial Rp 100 Miliar, Baim Wong Justru Tak Perlu Bayar Ganti Rugi Pasca Damai dengan Astrid

By Asri Sulistyowati, Kamis, 24 Oktober 2019 | 15:06 WIB

Baim Wong bersama Astrid dan tim kuasa hukum masing-masing sepakat berdamai di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (23/10/2019)

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

Grid.ID - Setelah menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/10/2019), aktor Baim Wong dan Astrid dari manajemen artis QQ Production memutuskan untuk berdamai.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika Astrid mengajak Baim Wong dan Lucky Perdana untuk masuk dalam dunia politik.

Setelah Baim Wong dan Lucky Perdana menyatakan keinginannya untuk maju sebagai calon legislatif (caleg), keduanya tidak lagi memberikan kabar kepada Astrid.

Baca Juga: Jalani Sidang Mediasi, Baim Wong dan Astrid Sepakat Untuk Berdamai

Merasa tidak dihargai, Astrid pun melayangkan gugatan perdata kepada Baim Wong dan Lucky Perdana ke Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, secara material Rp 2 miliar, dan secara immaterial yakni Rp 50 miliar untuk Lucky dan Rp 100 miliar untuk Baim Wong.

Tak hanya itu, Astrid juga melaporkan Baim Wong dan pesinetron Lucky Perdana (33) ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak penipuan dengan nomor LP/2688/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Mei 2019.

Dilansir Grid.ID dari tayangan Halo Selebriti yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada Rabu (23/10/2019), Baim Wong dan Astrid mengaku bersyukur dengan perdamaian yang telah terjadi diantara keduanya.

Baca Juga: Bertemu Nenek Iro, Marshanda Pamerkan Lagu Ciptaannya Kala Masih Jadi Pacar Baim Wong