Find Us On Social Media :

Sebelumnya Digugat Secara Material Rp 2 Miliar dan Immaterial Rp 100 Miliar, Baim Wong Justru Tak Perlu Bayar Ganti Rugi Pasca Damai dengan Astrid

By Asri Sulistyowati, Kamis, 24 Oktober 2019 | 15:06 WIB

Baim Wong bersama Astrid dan tim kuasa hukum masing-masing sepakat berdamai di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (23/10/2019)

"Alhamdulillah, dan terima kasih juga untuk Mbak Astrid yah kalau sudah (akan) mencabut gugatannya," ucap Baim Wong.

"Dicabut pidananya, barusan bilang dia (Astrid) akan cabut,"

"Ini kan secara proses harus dibuat akte perdamaian disampaikan ke pengadilan, kita dikeluarkan dari tergugat, laporan polisi dicabut, sudah damai clear semua," jelas pengacara Baim Wong, Hotma Sitompul SH.

Baca Juga: Demi Beri Hadiah untuk ulang Tahun Pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Baim Wong dan Paula Verhoeven Sampai Rela Jual Emas

 Baca Juga: Paula Verhoeven Mendadak Ingin Jual Sejumlah Emas Miliknya, Baim Wong: Ini Dibeliin Mantan Kamu ya?

Tak hanya itu, dilansir Grid.ID dari Kompas.com, Astrid mengaku ikhlas dan pihak Baim tak perlu membayar ganti rugi pada pihaknya.

"Saya enggak bisa bilang kan mediasi ya. Yang terpenting kesepakatannya hasilnya sudah ada, dan digarisbawahi kami tidak bayar apa-apa, dia ikhlas. Mereka berbesar hati untuk memaafkan," kata Baim Wong.

Selain kesepakatan damai, dalam sidang mediasi tersebut Baim juga mengetahui kesalahan yang dilakukannya.

"Dalam arti kesalahpahaman dia dan tidak ada apa-apa, dan saya pun selalu bilang saya salah apa karena sampai pengadilan saya selalu bilang saya salah apa, dan tadi semua terjawab," pungkas Baim Wong.

Baca Juga: Marshanda Ungkap Rahasianya Bisa Tetap Akur dan Akrab dengan Baim Wong, meski Berstatus Mantan Pacar

(*)