Find Us On Social Media :

Kenapa Lampu Isyarat Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, dan Hijau?

By Nindya Galuh Aprillia, Jumat, 2 Maret 2018 | 13:52 WIB

Kenapa lampu isyarat lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau ?

Laporan Wartawan Grid.ID, Andika Thaselia Prahastiwi

Grid.ID - Lampu isyarat lalu lintas, sering dikenal dengan beragam nama di masyarakat: lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas), traffic light, lampu merah, hingga bangjo (Jawa: abang artinya merah, ijo artinya hijau).

Lampu ini mungkin adalah lampu yang paling terkenal di dunia, digunakan di seluruh negara yang punya jalan raya.

Begitu pula dengan warnanya yang khas: merah, kuning, dan hijau.

Sejak kecil kita pun selalu diajarkan bahwa saat lampu merah menyala, artinya kita harus berhenti.

( BACA JUGA: Akibat Skandal Pelecehan Seksual, Aktor Oh Dal Soo Ditendang dari Film Along with the Gods 2 )

Lalu saat lampu hijau menyala, kita baru dipersilakan untuk berjalan.

Yang rancu, adalah lampu kuning.

Pakemnya, lampu kuning adalah isyarat untuk berhati-hati karena akan segera dilakukan perubahan isyarat lampu.

Bagi sebagian orang, lampu kuning artinya: "tambah kecepatan, keburu lampunya merah."

( BACA JUGA: Kondisi Darurat, Polisi Ubah 18 Lampu Lalu Lintas Jadi Hijau Untuk Wanita yang Akan Melahirkan )

Lantas, kira-kira kenapa lampu isyarat lalu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau?