Find Us On Social Media :

Terbukti Bunuh Istri Sendiri yang Sedang Hamil dan Membuang Jasadnya ke Saluran Irigasi, Keluarga Korban Unjuk Rasa Tuntut TNI Sersan Novri Dihukum Mati!

By Novita Desy Prasetyowati, Selasa, 3 Desember 2019 | 19:32 WIB

Terbukti Bunuh Istri Sendiri yang Sedang Hamil dan Membuang Jasadnya ke Saluran Irigasi, Keluarga Korban Unjuk Rasa Tuntut TNI Sersan Novri Dihukum Mati!

Sersan Novri menyerahkan diri ke Makodim 1402 Polmas, pada Minggu (6/10/2019) malam.

Novri ternyata juga memiliki kasus lain di lingkungan kerjanya, karena karap mangkir dari panggilan sidang desersi.

Sebagai tambahan informasi, Novri sendiri diketahui pernah menjalani sidang terkait kasus pernikahan sirinya dengan JM.

Baca Juga: Pasca Bercerai dari Irwan Mussry, sang Mantan Istri Dapatkan Hati Perwira TNI hingga Miliki Hunian Mewah!

Sementara itu, melansir dari laman Kompas.com, sidang kasus pembunuhan Serda Novrin terhadap istri sirinya, Jayanti Mandasari digelar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar, Sulawesi Barat oleh Mahkamah Militer pada Senin (2/12/2019).

Sidang perdana itu digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Serda Novri didakwa tiga kasus, yaitu nikah siri, kasus THTI atau tidak hadir tanpa surat izin, dan kasus pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Jayanti Mandasari.

Baca Juga: TNI yang Pensiun Dini Usai 16 Tahun Bekerja Komentari Sindiran Netizen untuk Agnez Monica: Warga Negara Harus Bahu Membahu Tidak Jadi Nasionalisme yang Julid!

Sidang Serda Novri rencananya akan digelar dari hari Senin hingga Jumat mendatang dengan dipimpin hakim ketua Letkol CHK Fredi Ferdian snartanto SH., MH. serta dua hakim anggota masing-masing Letkol CHK Wahyudin SH. dan Letkol CHK Lungun M Hutabarat SH., MH.

Usai sidang dakwaan ini, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait.

"Persidangannya kita pindahkan ke PN Polewali Mandar karena alasan teknis dan kemudahan agar semua saksi-saksi bisa hadir dalam persidnagan. Rencanaya sidnag maraton akan kita gelar hingga Jumat mendatang," kata Hakim Ketua Letkol CHK Fredi Ferdian Isnartanto SH., MH.