Find Us On Social Media :

4 Fakta di Balik Kesultanan Selaco di Tasikmalaya yang Tak Kalah Heboh dengan Keraton Agung Sejagat: Berdiri dari Tahun 2004, Miliki Menteri dan Pejabat Daerah hingga Dapat Legalitas dari PBB!

By Arif Budhi Suryanto, Sabtu, 18 Januari 2020 | 14:00 WIB

Penampakan gerbang pintu Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Jawa Barat

Baca Juga: Maksud Hati Ingin Bela Diri Hingga Bikin Surat Terbuka Kepada Gubernur Jateng, Ratu Keraton Agung Sejagat Malah Jadi Tertawaan di Instagramnya Gara-gara Ketahuan Salah Sebut Tokoh Ini

2. Lisensi dari PBB

Kesultanan Selaco bahkan mengklaim telah mendapatkan legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018 silam.

Legalitas fakta sejarah tersebut meliputi putusan bahwa Kesultanan Selaco merupakan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Pajajaran pada masa kepemimpinan Raja Surawisesa.

"Selacau punya dua literatur leluhur saya yang saya ajukan tahun 2004 sampai akhirnya tahun 2018 keluar putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah yang di kepemimpinan Surawisesa. Fakta sejarah dikeluarkan oleh Lembaga PBB," ujar Rohidin, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Dua literatur yang disebut Rohidin adalah nomor warisan dan izin pemerintahan kultur serta izin referensi tentang keprajuritan.

Sedangkan lisensi yang diberikan merupakan seni dan budaya.

Baca Juga: Kukuh Akui Dirinya sebagai Raja dan Keturunan Majapahit, Pimpinan Keraton Agung Sejagat Ternyata Hanya Miliki Rp 20 Juta di Rekeningnya!

3. Memiliki menteri dan pejabat daerah

Rohidin mengklaim kesultanan yang dipimpinnya bisa dikatakan berbentuk yayasan namun tetap memiliki kabinet layaknya kerajaan.

Bahkan dirinya juga mengklaim memiliki batas teritorial.