Find Us On Social Media :

Kupingnya Dijepit dan Disetrum Selama Setengah Jam, Lutfi Alfiandi Siswa STM yang Viral Bawa Bendera Saat Demo Mengaku Tertekan Saat Dipaksa Akui Lempar Batu

By Arif Budhi Suryanto, Rabu, 22 Januari 2020 | 07:17 WIB

Sidang pemeriksaan terdakwa pembawa bendera merah-putih, Lutfi Alfiandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01/2020).

Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto

Grid.ID - Lutfi Afiandi, siswa STM yang fotonya viral lantaran bawa bendera di tengah aksi demo di depan Gedung DPR beberapa waktu yang lalu mengaku tertekan.

Bagaimana tidak, selama ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, dirinya mengaku mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik.

Melansir dari Tribun Jakarta, selama ditahan di sana, Lutfi Alfiandi sempat disetrum selama setengah jam.

Baca Juga: Sambil Berurai Air Mata, Lutfi Alfiandi Si Pembawa Bendera Buka-bukaan Akui Disetrum hingga Dipukuli Oknum Penyidik, Dipaksa Akui Hal Ini

Tak hanya itu, Lutfi juga terus menerus dipaksa untuk mengaku kalau sudah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah," ujar Lutfi di hadapan hakim dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01/2020).

"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," lanjutnya.

 Baca Juga: Dipaksa Mengaku Melempar Batu Ke Polisi, Lutfi Si Pembawa Bendera Saat Demo Rupanya Sempat Disetrum dan Dipukuli Oleh Penyidik!

Desakan tersebut pun membuat psikologis Lutfi tertekan.

Pasalnya, ia disuruh untuk mengakui apa yang tidak diperbuatnya.

Hingga akhirnya Lutfi Alfiandi tidak kuat dengan siksaan tersebut dan akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

Baca Juga: Sudah Berkali-kali Diperingatkan Jangan Cari Mangsa Anak Laki-laki, Predator Seks Asal Tulungagung Tetap Nekat dan Justru Iming-imingi Korbannya Pakai Uang Rp 150-250 Ribu!

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Penyiksaan itu pun terhenti saat polisi mengetahui fotonya viral di media sosial.

Saat itu, seorang aparat berbadan tegap menghampirinya saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Mencak-mencak ke Andhika Pratama Hingga Bongkar Aibnya Satu Per Satu, Nikita Mirzani dapat Peringatan Keras dari Mbak You, Sang Paranormal: Bicara Itu Harus Ada Remnya!

Kemudian aparat itu pun menanyakan kebenaran fotonya yang beredar di medsos.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar," terang Lutfi, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Setelah mengetahui foto Lutfi viral, aparat tersebut pun tidak berani memukulnya lagi.

Baca Juga: Batal Nikah dengan Cucu Trah Soekarno Padahal Sudah Terlanjur Daftar ke KUA, Vanessa Angel Kini Malah Dilabrak Mantan Istri Didi Mahardika

"Salah satu penyidiknya ini bilang, 'Jangan dipukul lagi'," lanjutnya.

Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, Lutfi langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Sembari Terisak-isak dan Mengaku Menyesal, Mulan Jameela Meminta Maaf kepada Maia Estianty: Seandainya di Mata Mbak, Aku Punya Kesalahan Sebesar Apapun Itu, Aku Minta Maaf....

Lebih lanjut, Lutfi mengatakan, aksinya di parlemen beberapa waktu lalu itu tidak dibayar.

Aksinya itu dikatakan Lutfi murni atas kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Baca Juga: Selain Jadi Produser, Dian Sastro Ambil Peran di Film Guru-guru Gokil!

Namun, Lutfi sendiri justru didakwa atas tindakan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri.

Tapi ia dan massa lainnya tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sudah Berkali-kali Diperingatkan Jangan Cari Mangsa Anak Laki-laki, Predator Seks Asal Tulungagung Tetap Nekat dan Justru Iming-imingi Korbannya Pakai Uang Rp 150-250 Ribu!

Lutfi dan massa lainnya malah tak menghiraukan peringatan aparat, bahkan disebut merusuh dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Atas dugaan tindakan itu, Lutfi disebut telah melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Ia bahkan disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Baca Juga: Ngeri! Meja Makan Tiba-tiba 'Meledak' setelah Makan Malam, Ternyata Ini Pemicunya...

Atas tindakan yang dituduhkan tersebut, Lutfi disebut telah melanggar Pasal 170 KUHP karena merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi.

Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak 3 kali. Lutfi malah bertahan dan terus membuat kerusuhan.

(*)